| PW1.1 |
PW1.1 - Pengawasan dengan Tindak lanjut |
Pengawasan/ Pemantauan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal meliputi proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan baik yang dilaksanakan oleh auditor maupun unit yang menangani kepatuhan internal. - Pengawasan dengan Tindak lanjut Arsip yang berkaitan dengan hasil pengawasan atau pemantauan yang memerlukan tindak lanjut - / |
| PW1.1.1 |
PW1.1.1 - Pengawasan/ Pemantauan yang Memerlukan Tindak Lanj |
Pengawasan/ Pemantauan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal meliputi proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan baik yang dilaksanakan oleh auditor maupun unit yang menangani kepatuhan internal. - Pengawasan dengan Tindak lanjut Arsip yang berkaitan dengan hasil pengawasan atau pemantauan yang memerlukan tindak lanjut - Pengawasan/ Pemantauan yang Memerlukan Tindak Lanjut Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal (audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan) yang meliputi pengawasan sumber daya manusia, audit investigatif, pengawasan keuangan tindak lanjut, teknologi informasi, dan pengawasan keuangan memerlukan tindak lanjut, seperti: a. kertas kerja pengawasan (KKP). b. laporan hasil pengawasan (LHP). c. surat hasil pengawasan. d. berkas pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin. e. pengumpulan bahan dan alat keterangan. f. hasil eksaminasi. g. berkas tindak lanjut. h. catatan hasil reviu, surat pernyataan telah direviu. i. data dan laporan verifikasi dan klarifikasi harta kekayaan pegawai. j. data dan laporan pengelolaan dan pemantauan kepatuhan pelaporan. k. dokumen hasil olahan data transaksi keuangan mencurigakan. I. dokumen/ informasi transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK. m. laporan telaah sejawat. n. laporan saber pungli. o. Survei Penilaian Integritas (SPI). p. Laporan Hasil Pemantauan Pengendalian Utama (LHPPU). q. laporan hasil pemantauan kode etik. dan r. laporan tindak lanjut pengaduan. |
| PW1.1.2 |
PW1.1.2 - Pengawasan/ Pemantauan yang Mengandung Unsur Pelan |
Pengawasan/ Pemantauan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal meliputi proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan baik yang dilaksanakan oleh auditor maupun unit yang menangani kepatuhan internal. - Pengawasan dengan Tindak lanjut Arsip yang berkaitan dengan hasil pengawasan atau pemantauan yang memerlukan tindak lanjut - Pengawasan/ Pemantauan yang Mengandung Unsur Pelanggaran Non Administratif/ Fraud yang Memerlukan Tindak Lanjut Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal (audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan) yang meliputi pengawasan sumber daya manusia, audit investigatif, pengawasan keuangan tindak lanjut, dan teknologi informasi, seperti: a. kertas kerja pengawasan (KKP). b. laporan hasil pengawasan (LHP). c. surat hasil pengawasan. d. berkas pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin. e. pengumpulan bahan dan alat keterangan. f. hasil eksaminasi. g. berkas tindak lanjut. h. catatan hasil reviu, surat pernyataan telah direviu. i. data digital forensik. j . laporan hasil pelaksanaan kegiatan digital forensik. k. dokumen hasil olahan data transaksi keuangan mencurigakan. l. dokumen hasil profiling kantor dan pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. m. dokumen/ informasi transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK. n. laporan kegiatan pencegahan. o. laporan surveillance. p. laporan saber pungli. dan q. Survei Penilaian Integritas (SPI) |
| PW1.2 |
PW1.2 - Pengawasan yang tidak memerlukan Tindak lanjut |
Pengawasan/ Pemantauan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal meliputi proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan baik yang dilaksanakan oleh auditor maupun unit yang menangani kepatuhan internal. - Pengawasan yang tidak memerlukan Tindak lanjut Arsip yang berkaitan dengan hasil pengawasan atau pemantauan yang tidak memerlukan tindak lanjut - / |
| PW1.2.1 |
PW1.2.1 - Pengawasan/ Pemantauan yang Tidak Memerlukan Tinda |
Pengawasan/ Pemantauan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal meliputi proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan baik yang dilaksanakan oleh auditor maupun unit yang menangani kepatuhan internal. - Pengawasan yang tidak memerlukan Tindak lanjut Arsip yang berkaitan dengan hasil pengawasan atau pemantauan yang tidak memerlukan tindak lanjut - Pengawasan/ Pemantauan yang Tidak Memerlukan Tindak Lanjut Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal (audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan) yang meliputi pengawasan sumber daya manusia, audit investigatif, pengawasan keuangan tindak lanjut, teknologi informasi, dan pengawasan keuangan tidak tindak lanjut, seperti: a. kertas kerja pengawasan (KKP). b. laporan hasil pengawasan (LHP). c. surat hasil pengawasan. d. berkas pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin. e. pengumpulan bahan dan alat keterangan. f. hasil eksaminasi. g. berkas tindak lanjut. h. catatan hasil reviu, surat pernyataan telah direviu. i. data dan laporan verifikasi dan klarifikasi harta kekayaan pegawai. j. data dan laporan pengelolaan dan pemantauan kepatuhan pelaporan. k. dokumen hasil olahan data transaksi keuangan mencurigakan dokumen/informasi transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK. l. laporan saber pungli. m. Survei Penilaian Integritas (SPI). n. laporan hasil pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Entitas (PITE). o. laporan efektifitas pemantauan pengendalian internal. p. pernyataan manajemen atas efektifitas pengendalian intern. q. laporan hasil reviu kepatuhan manajemen risiko. r. laporan hasil penilaian ZI-WBK/WBBM. s. Laporan Hasil Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian t. Intern Pemerintah (SPIP). dan u. Laporan Hasil Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). |
| PW1.2.2 |
PW1.2.2 - Pengawasan/ Pemantauan yang Mengandung Unsur Pelan |
Pengawasan/ Pemantauan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal meliputi proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan baik yang dilaksanakan oleh auditor maupun unit yang menangani kepatuhan internal. - Pengawasan yang tidak memerlukan Tindak lanjut Arsip yang berkaitan dengan hasil pengawasan atau pemantauan yang tidak memerlukan tindak lanjut - Pengawasan/ Pemantauan yang Mengandung Unsur Pelanggaran Non Administratif/ Fraud yang Tidak Memerlukan Tindak Lanjut Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal (audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan) yang meliputi pengawasan sumber daya manusia, audit investigatif, teknologi informasi, dan pengawasan keuangan tidak memerlukan tindak lanjut, seperti: a. dokumen hasil olahan data transaksi keuangan mencurigakan. b. dokumen hasil profiling kantor dan pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. c. dokumen/informasi transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK. d. laporan kegiatan pencegahan. e. laporan surveillance, f. laporan saber pungli. dan g. Survei Penilaian Integritas (SPI). |
| PW1.3 |
PW1.3 - Pengawasan/ Pemantauan Pegawai |
Pengawasan/ Pemantauan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal meliputi proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan baik yang dilaksanakan oleh auditor maupun unit yang menangani kepatuhan internal. - Pengawasan/ Pemantauan Pegawai Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan/ pemantauan pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, seperti: a. laporan hasil pengawasan (LHP). dan b. nota dinas monitoring rekomendasi hukuman disiplin. - / |
| PW1.4 |
PW1.4 - Pengawasan Eksternal |
Pengawasan/ Pemantauan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal meliputi proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan baik yang dilaksanakan oleh auditor maupun unit yang menangani kepatuhan internal. - Pengawasan Eksternal Arsip yang berkaitan dengan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor eksternal, seperti: a. laporan hasil pemeriksaan BPK. b. laporan hasil pemeriksaan KY. c. laporan ORI. d. laporan hasil pengawasan BPKP. dan e. laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal. - / |
| RT1 |
RT1 - Penggunaan Gedung dan Fasilitas Kantor |
Penggunaan Gedung dan Fasilitas Kantor Arsip yang berkaitan dengan penggunaan bangunan gedung dan lingkungan, fasilitas kantor, peralatan operasional (seperti rumah dinas, kendaraan dinas, perlengkapan kerja, peralatan kesehatan), dan mekanikal elektrikal di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, seperti: a. permintaan izin penggunaan. b. permintaan izin pengosongan. dan c. permintaan izin peminjaman. - / - / |
| RT1.1 |
RT1.1 - Pemeliharaan Gedung dan Fasilitas Kantor |
Penggunaan Gedung dan Fasilitas Kantor Arsip yang berkaitan dengan penggunaan bangunan gedung dan lingkungan, fasilitas kantor, peralatan operasional (seperti rumah dinas, kendaraan dinas, perlengkapan kerja, peralatan kesehatan), dan mekanikal elektrikal di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, seperti: a. permintaan izin penggunaan. b. permintaan izin pengosongan. dan c. permintaan izin peminjaman. - Pemeliharaan Gedung dan Fasilitas Kantor Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan, fasilitas kantor, perala tanoperasional (seperti kendaraan dinas, perlengkapan kerja, perlengkapan kesehatan) dan mekanikal elektrikal di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. - / |